Saya tidak selamanya berstatus sebagai lajang. Suatu hari nanti akan
tiba waktunya saya berkeluarga dan insyaallah akan menjadi ayah bagi anak-anak
saya. Menjadi orang tua yang baik itu tidak mudah. Butuh usaha lebih untuk
mencapainya. Oleh karena itu,meski saya sendiri belum menikah, saya sudah
melakukan berbagai persiapan diri dari hal sesederhana mungkin yang bisa saya
lakukan. Membaca buku atau mengikuti kegiatan diskusi berhubungan dengan anak misalnya.
Minimal saat nanti menjadi orang tua, saya enggak bodoh-bodoh amat dalam urusan
membesarkan anak.
Ketika menjadi orang tua nanti, tentu saya ingin memiliki
anak yang tumbuh dengan sehat dan memiliki imun yang kuat. Saya rasa bukan
hanya saya saja, tapi juga harapan semua orang tua dan calon orang tua di
seluruh dunia. Jadi jika suatu waktu wabah penyakit sedang menyebar, anak saya
tidak akan mudah terkena penyakit dan justru bisa dengan lincah melakukan
aktivitasnya.
Jika sebelumnya saya mempersiapkan diri dengan membaca buku
@AyahASI dan berdiskusi dengan teman yang berstatus sebagai konselor laktasi
untuk mengenal lebih dekat tentang ASI, kini saya mempersiapkan diri untuk
mengenal lebih dekat dengan imunisasi. Bagaimana pun, kalau saya menjadi ayah
nanti saya akan bersinggungan dengan ‘dunia bayi’. Oleh karenanya, saat
Kementerian Kesehatan RI mengadakan temu blogger dalam rangka Pekan Imunisasi
Dunia (24-30 April 2017) pada Kamis, 27 April 2017 di Hotel The Park Lane,
Jakarta, saya berpartisipasi. Setidaknya kalau saya menjadi papa muda nanti
saya akan jadi papa muda yang antimainstream karena imunisasi biasa identik dengan dunia ibu-ibu. Haha.
Bagi sebagian besar orang, terutama yang awam seperti saya,
mungkin banyak yang bertanya-tanya kenapa sih perlu ada imunisasi? Seberapa
pentih sih imunisasi itu? Soalnya saya yakin bahwa mayoritas orang yang
mengimunisasikan anaknya itu bukan karena mereka tahu bahwa imunisasi itu
begini begini begini, melainkan karena pemerintah mengadakan imunisasi dan mereka
ikut-ikutan saja. Titik. Hmm… enggak
masalah sih sebenarnya menurut saya. Bagus kok ikutan imunisasi meski kurang
tahu apa itu imunisasi lebih lanjut. Namun ada baiknya di zaman yang serba
canggih ini kita sebagai orang tua (dan calon orang tua) berkenalan dengan
imunisasi, tidak sekadar tahu bahwa imunisasi itu bagus untuk kesehatan, and the end.
Sesuatu itu terkadang diciptakan karena ada masalahnya. Misalnya kenapa sekolah? Karena ada masalah “kebodohan”. Orang perlu sekolah untuk meminimalisir kebodohan. Kenapa ada penjara? Karena ada masalah “kejahatan”. Penjara perlu diciptakan agar masalah kejahatan dapat teratasi. Dengan adanya sesuatu yang diciptakan tidak berarti masalah dapat hilang karena masalah pasti akan selalu ada. Namun setidaknya dapat diminimalisir.
Nah, begitu pun dengan imunisasi. Kenapa imunisasi? Gampangnya, karena ada masalah “kesehatan”. Anak perlu diimunisasi agar tidak terganggu kesehatannya. Kalau tidak ada masalah, tidak mungkin sesuatu itu diciptakan. Itu selaras dengan tujuan dari imunisasi itu sendiri yang menurut negara adalah untuk menurunkan kesakitan, kecacatan dan kematian akibat Penyakit-penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I). Intinya, imunisasi itu bertujuan untuk melindungi anak dari berbagai penyakit, khususnya penyakit berbahaya seperti polio, campak, hepatitis B, tetanus, pertusis (batuk rejan), difteri, rubella, pneumonia dan meningitis. Hiiii ngeri kan? Naudzubillah, jangan sampe deh!
Apa peran imunisasi? Imunisasi berperan penting dalam membangun kekebalan kelompok atau bahasa kerennya herd immunity. Begitulah kata dr. Prima Yosephine dari Kasudit Imunisasi, Kemenkes RI. Semakin banyak orang yang diimunisasi, semakin terlindungi mereka jika suatu waktu bibit penyakit datang. Butuh ilustrasi? Coba deh lihat gambar di bawah ini! Kemudian bandingkan antara gambar di sebelah kiri dan sebelah kanan.
Sesuatu itu terkadang diciptakan karena ada masalahnya. Misalnya kenapa sekolah? Karena ada masalah “kebodohan”. Orang perlu sekolah untuk meminimalisir kebodohan. Kenapa ada penjara? Karena ada masalah “kejahatan”. Penjara perlu diciptakan agar masalah kejahatan dapat teratasi. Dengan adanya sesuatu yang diciptakan tidak berarti masalah dapat hilang karena masalah pasti akan selalu ada. Namun setidaknya dapat diminimalisir.
Nah, begitu pun dengan imunisasi. Kenapa imunisasi? Gampangnya, karena ada masalah “kesehatan”. Anak perlu diimunisasi agar tidak terganggu kesehatannya. Kalau tidak ada masalah, tidak mungkin sesuatu itu diciptakan. Itu selaras dengan tujuan dari imunisasi itu sendiri yang menurut negara adalah untuk menurunkan kesakitan, kecacatan dan kematian akibat Penyakit-penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I). Intinya, imunisasi itu bertujuan untuk melindungi anak dari berbagai penyakit, khususnya penyakit berbahaya seperti polio, campak, hepatitis B, tetanus, pertusis (batuk rejan), difteri, rubella, pneumonia dan meningitis. Hiiii ngeri kan? Naudzubillah, jangan sampe deh!
Apa peran imunisasi? Imunisasi berperan penting dalam membangun kekebalan kelompok atau bahasa kerennya herd immunity. Begitulah kata dr. Prima Yosephine dari Kasudit Imunisasi, Kemenkes RI. Semakin banyak orang yang diimunisasi, semakin terlindungi mereka jika suatu waktu bibit penyakit datang. Butuh ilustrasi? Coba deh lihat gambar di bawah ini! Kemudian bandingkan antara gambar di sebelah kiri dan sebelah kanan.
Nah, pada gambar di atas terlihat perbedaan antara kelompok
masyarakat yang belum diimunisasi, baru sedikit yang diimunisasi hingga sudah
banyak yang diimunisasi. Dari ilustrasi tersebut dapat dilihat secara jelas
bahwa orang yang sakit bisa menularkan penyakitnya pada orang yang belum
diimunisasi. Namun itu tidak berlaku pada orang yang telah diimunisasi. Itu
artinya, semakin banyak anak yang diimunisasi dalam suatu kelompok, semakin terlindungi
juga ia dari penyakit sehingga wabah penyakit yang datang bakalan enggak ngefek
ke anak tersebut.
Sayangnya, meski pemerintah telah mengadakan pemberian imunisasi, tidak semua orang tua mau ikut serta terlibat atau terlibat tetapi imunisasinya belum lengkap. Beberapa faktor berdasarkan Riskesdasa 2013 menjadi penyebabnya, seperti anak demam (28,8%), keluarga tidak menginginkan (26,3%), tempat imunisasi jauh (21,9%), orang tua sibuk (16,3%), anak sering sakit (6,8%) hingga tidak tahu tempat imunisasi (6,7%). Padahal, imunisasi itu penting sekali sebabpemberian imunisasi yang rendah bisa mempengaruhi penyebaran penyakit suatu kelompok masyarakat.
Indonesia pernah mengalami masa kelam dimana banyak anak yang terkena penyakit polio. Pada Maret-April 2005, terjadi kelumpuhan pada 16 anak di Sukabumi dan Bogor. Bahkan pada 2005-2006 tercatat ada 305 kasus kelumpuhan akibat polio yang terjadi pada anak di bawah 15 tahun. Sungguh menyedihkan!
Cakupan imunisasi jenis DPT yang rendah di Jawa Timur pada 2009-2011 juga turut menyisakan duka mendalam. Tercatat 1789 anak terkena wabah difteri dengan 96 di antaranya meninggal dunia. Ya tuhan, kasihan sekali ya :(
Oleh karena itu, imunisasi itu penting dilakukan agar anak lebih terjaga kesehatannya. Hal itu didukung dengan studi dari Harvard School of Public Health lewat penelitiannya pada 2005 yang menjelaskan bahwa imunisasi memiliki berbagai manfaat. Di antaranya:
1. Imunisasi memiliki pengaruh penting perkembangan kognitif
anak.Sayangnya, meski pemerintah telah mengadakan pemberian imunisasi, tidak semua orang tua mau ikut serta terlibat atau terlibat tetapi imunisasinya belum lengkap. Beberapa faktor berdasarkan Riskesdasa 2013 menjadi penyebabnya, seperti anak demam (28,8%), keluarga tidak menginginkan (26,3%), tempat imunisasi jauh (21,9%), orang tua sibuk (16,3%), anak sering sakit (6,8%) hingga tidak tahu tempat imunisasi (6,7%). Padahal, imunisasi itu penting sekali sebabpemberian imunisasi yang rendah bisa mempengaruhi penyebaran penyakit suatu kelompok masyarakat.
Indonesia pernah mengalami masa kelam dimana banyak anak yang terkena penyakit polio. Pada Maret-April 2005, terjadi kelumpuhan pada 16 anak di Sukabumi dan Bogor. Bahkan pada 2005-2006 tercatat ada 305 kasus kelumpuhan akibat polio yang terjadi pada anak di bawah 15 tahun. Sungguh menyedihkan!
Cakupan imunisasi jenis DPT yang rendah di Jawa Timur pada 2009-2011 juga turut menyisakan duka mendalam. Tercatat 1789 anak terkena wabah difteri dengan 96 di antaranya meninggal dunia. Ya tuhan, kasihan sekali ya :(
Oleh karena itu, imunisasi itu penting dilakukan agar anak lebih terjaga kesehatannya. Hal itu didukung dengan studi dari Harvard School of Public Health lewat penelitiannya pada 2005 yang menjelaskan bahwa imunisasi memiliki berbagai manfaat. Di antaranya:
2. Anak dengan status imunisasi lengkap memiliki tingkat penghasilan yang lebih tinggi ketika mereka memasuki dunia kerja.
3. Return of investment pada bidang imunisasi adalah sekurang-kurangnya sama, dan kemungkinannya bahkan lebih besar, dibandingkan dengan return on investment pada bidang pendidikan dasar.
Dijamin Negara
Tidak perlu khawatir jika ingin melakukan imunisasi sebab imunisasi
sudah dijamin oleh negara. Selain UUD 1945, imunisasi juga didukung oleh UU
Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dan UU Kesehatan No. 36 tahun 2009.
Imunisasi juga telah memiliki acuan pedoman teknis pelaksanaan, yakni melalui
Permenkes 12 tahun 2017, petunjuk teknis dan SOP yang telah disepakati. Saking
dijaminnya imunisasi oleh negara, dr. Prima menekankan, “Imunisasi bersifat mandatory, artinya wajib hukumnya,
merupakan hak bagi anak. Dengan begitu,setiap anak memiliki hak untuk
mendapatkan imunisasi dan vaksin.Sebab imunisasi dan vaksin bagaikan penjaga
kasat mata yang setia dalam melindungi anak dari berbagai bibit penyakit.Bukankah
penyakit bisa datang kapan saja? So, sebelum menyesal, upaya preventif perlu
dilakukan.
Oh ya, meski imunisasi sudah dijamin negara, tidak berarti
semua jenis imunisasi sudah ditanggung pemerintah ya. Itu karena pemerintah
masih punya keterbatasan untuk menyediakan semua jenis imunisasi. Imunisasi
yang sudah disediakan oleh pemerintah antara lain:
1. Hepatitis (HB) O.Diberikan 1 kali setelah 24 jam bayi lahir.2. BCG. Diberikan 1 kali saat bayi berumur 1 bulan.
3. DPT-HB-HIB. Diberikan 3 kali saat bayi berumur 2 bulan.
4. Polio. Diberikan 4 kali mulai bayi berusia 1 bulan.
5. Campak/MR. Diberikan 1 kali saat bayi berusia 9 bulan dan 1 kali saat 18 bulan.
Jadi jika suatu waktu kita pergi ke dokter dan si dokter
menyarankan anak kita diimunisasi tetapi kita harus membayarnya dengan harga
yang lumayan, bukan berarti tidak penting. Imunisasi apapun penting. Hanya
saja, belum semua imunisasi ditanggung oleh pemerintah. Kendati demikian,
doakan saja semoga suatu hari nanti pemerintah menanggung semua jenis
imunisasi.
Dijamin MUI
Sebagai negara bermayoritas muslim, penting bagi negara
untuk menjamin kehalalan penduduknya yang beragama Islam. Termasuk dalam hal
imunisasi.
Banyak kabar beredar yang mengatakan bahwa vaksin dan imunisasi
itu berasal dari nanah. Ada pula yang mengatakan bahwa vaksin dan imunisasi itu
haram karena mengandung unsur babi. Akibatnya, sebagian orang segan untuk
mendaftarkan anaknya untuk imunisasi. Pertanyaannya, apakah benar demikian?
Dr. dr. Soedjatmiko, SpA(K), MSi dari Satgas Imunisasi
Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia menyatakan bahwa imunisasi itu
memang ada yang memakai nanah sebagai bahan dasarnya tapi itu dulu, puluhan
tahun silam. Sekarang mah zaman sudah canggih sehingga tidak seperti itu lagi.
Kalau soal babi, apa benar? Soal imunisasi atau vaksin memang ada yang
bersinggungan dengan tripsin babi. Kok babi? Iya, karena unsur dari binatang
lain yang lebih halal tidak ada yang cocok untuk vaksin dan imunisasi sehingga
mau tidak mau dari babilah yang digunakan. “Bersinggungan”. Namanya saja bersinggungan,
berarti tidak bercampur. Meski bersinggungan, vaksin tersebut dilakukan
filtrasi berulang kali sehingga unsur babinya diminimalisir dan bahkan hilang.
Pertanyaannya, jika bersinggungan dengan unsur babi apakah
vaksin dan imunisasi itu halal? Ini dia yang ditunggu-tunggu. Guna menjawab
keresahan ini MUI sudah membuat fatwa nomor 4 tahun 2016 yang menjelaskan
tentang hukum imunisasi. Keputusan itu terangkum dalam PDF sebanyak 10 halaman
yang intinya menyatakan bahwa imunisasi itu boleh. Keputusan MUI tersebut dapat diunduh di sini.
Dalam fiqh Islam dijelaskan bahwa suatu hal yang haram bisa menjadi halal jika keadaan itu darurat atau tidak ada pilihan lain. Saya pernah mempelajari ini saat duduk di bangku Aliyah. Misalnya kita tersesat di dalam hutan dan tidak ada yang bisa dimakan kecuali bangkai. Kalau enggak makan, bisa mati. Kalau makan, adanya hanya bangkai. Nah, berlandaskan unsur darurat, maka kita boleh memakan bangkai yang sifatnya haram karena tidak ada lagi yang bisa dimakan.
Begitu pun dengan imunisasi. Imunisasi tentu diharapkan berasal dari bahan-bahan yang halal. Namun kalaupun belum ditemukan dan dengan adanya imunisasi dapat menolong keselamatan jiwa, maka imunisasi itu boleh. Poin 3 dan 4 pada ketentuan umum imunisasi di halaman 8 menjelaskan tentang konsep al-Dlarurat dan al-Hajat. Al-Dlarurat adalah kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia sedangkan al-Hajat adalah kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit atau kecacatan pada seseorang. Mengacu pada hal-hal tersebut, maka MUI memutuskan bahwa imunisasi dengan vaksin yang berasal dari unsur yang diharamkan dapat menjadi mubah atau boleh dengan syarat digunakan pada kondisi al-Dlarurat dan al-Hajat. Hukum imunisasi yang mubah bahkan bisa menjadi wajib jika tanpa adanya imunisasi, bisa menyebabkan kematian atau kecacatan.
Dalam fiqh Islam dijelaskan bahwa suatu hal yang haram bisa menjadi halal jika keadaan itu darurat atau tidak ada pilihan lain. Saya pernah mempelajari ini saat duduk di bangku Aliyah. Misalnya kita tersesat di dalam hutan dan tidak ada yang bisa dimakan kecuali bangkai. Kalau enggak makan, bisa mati. Kalau makan, adanya hanya bangkai. Nah, berlandaskan unsur darurat, maka kita boleh memakan bangkai yang sifatnya haram karena tidak ada lagi yang bisa dimakan.
Begitu pun dengan imunisasi. Imunisasi tentu diharapkan berasal dari bahan-bahan yang halal. Namun kalaupun belum ditemukan dan dengan adanya imunisasi dapat menolong keselamatan jiwa, maka imunisasi itu boleh. Poin 3 dan 4 pada ketentuan umum imunisasi di halaman 8 menjelaskan tentang konsep al-Dlarurat dan al-Hajat. Al-Dlarurat adalah kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia sedangkan al-Hajat adalah kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit atau kecacatan pada seseorang. Mengacu pada hal-hal tersebut, maka MUI memutuskan bahwa imunisasi dengan vaksin yang berasal dari unsur yang diharamkan dapat menjadi mubah atau boleh dengan syarat digunakan pada kondisi al-Dlarurat dan al-Hajat. Hukum imunisasi yang mubah bahkan bisa menjadi wajib jika tanpa adanya imunisasi, bisa menyebabkan kematian atau kecacatan.
Arwani Faishal, wakil ketua komisi fatwa MUI pusat ketika menjelaskan fatwa MUI terhadap imunisasi (dokpri) |
Akhirnya, fatwa MUI yang menyatakan bahwa imunisasi itu
halal ditetapkan di Bogor pada 23 Januari 2016.Adapun isi dari keputusan itu
ditandangani oleh ketua komisi fatwa MUI yakni Prof. Dr. H. Hasanuddin AF., MA
dan sekretaris komisi fatwa MUI yakni DR. H. Asrorun Ni’am Sholeh, MA. Dengan
adanya fatwa ini kini kaum muslim tak perlu resah lagi karena imunisasi itu
boleh dilakukan menurut agama.
Siapkah Dijamin
Orang Tua?
Imunisasi memiliki banyak manfaat bagi kesehatan anak. Bahkan kehadirannya ini sudah mendapatkan “restu” dari negara dan MUI. Namun apalah artinya imunisasi tanpa peran aktif orang tua. Bagaimanapun, keputusan ada di tangan orang tua. Apakah orang tua mau terlibat dalam menjamin kesehatan anaknya lewat imunisasi atau tidak.
Saya belum menjadi orang tua. Jangankan orang tua, menikah saja belum. Namun kalau saya sudah menikah dan menjadi orang tua nanti saya akan katakan, “YA, SAYA SIAP!”. Demi anak, orang tua harus melakukan yang terbaik apalagi jika itu berhubungan dengan kesehatan. Saya akan mengingatkan istri saya nanti untuk mengimunisasi anak dan ikut terlibat di dalamnya. Jadi, sudah siapkah tiap orang tua menjamin anak-anaknya untuk mendapatkan imunisasi? Semoga.
Imunisasi memiliki banyak manfaat bagi kesehatan anak. Bahkan kehadirannya ini sudah mendapatkan “restu” dari negara dan MUI. Namun apalah artinya imunisasi tanpa peran aktif orang tua. Bagaimanapun, keputusan ada di tangan orang tua. Apakah orang tua mau terlibat dalam menjamin kesehatan anaknya lewat imunisasi atau tidak.
Saya belum menjadi orang tua. Jangankan orang tua, menikah saja belum. Namun kalau saya sudah menikah dan menjadi orang tua nanti saya akan katakan, “YA, SAYA SIAP!”. Demi anak, orang tua harus melakukan yang terbaik apalagi jika itu berhubungan dengan kesehatan. Saya akan mengingatkan istri saya nanti untuk mengimunisasi anak dan ikut terlibat di dalamnya. Jadi, sudah siapkah tiap orang tua menjamin anak-anaknya untuk mendapatkan imunisasi? Semoga.
tapi banyak ay di medsos yang pro kontra imunisasi bahkan saling nyinyirin satu sama lain, tapi kalau aku sih selalu percaya imunisasi yg benar akan memberi pencegahan yang maksimal, krn aku tahu banayk setidaknya saat sekolah dan banayk baca buku
ReplyDeleteIya mbak, medsos kan bagaikan dua mata pedang. Tinggal kitanya aja selaku pengguna medsos kudu hati2 dan selektif dalam memilih berita karena bisa aja hoax. Setuju sama mbak! :)
DeleteNah. Nggak ada alasan lagi ortu buat ingkar nih
ReplyDeleteIya dong soalnya imunisasi itu hak setiap anak :)
DeleteKalo udah baca ini orangtua pasti menyesal knp mereka gak mengimunisasi anaknya
ReplyDeleteSemoga makin banyak orang tua yg sadar sblm menyesal ya mbak
DeleteWah..Semoga semua orang tua dan calon orang tua paham akan manfaat imunisasi anak ya, jangan takut dan jangan ragu ya.. :)
ReplyDeleteIya soalnya imunisasi itu aman dan bermanfaat buat anak :)
DeleteNanti klo sdh jadi bapak, temenin istrinya utk imunisasi anak yak, ingetin siistri spy imunisasi anak yg lengkap wkwkwk krn bnyk bgt suami yang kurang aware terhadap kesehatan buah hati terutama ttg imunisasi
ReplyDeleteSiaap mbakk! Hoho
Delete